Bangkalan, Seblang.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Bangkalan berhasil mengamankan enam pria warga Bangkalan dan Sampang dalam sebuah operasi penangkapan terkait penyalahgunaan narkoba.
Mereka yakni FM (30), RS (34), dan IB (24) warga Banyuates, Sampang, serta MRS (30), YCU (34), dan FI (48) yang merupakan warga Tanjung Bumi, Bangkalan.
Penangkapan dilakukan saat para tersangka tengah menggelar pesta narkoba jenis sabu di sebuah rumah kos di sekitar Kecamatan Tanjung Bumi. Mereka ditangkap karena terlibat dalam kasus pembelian dan konsumsi narkoba jenis sabu.
Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya, S.H., S.I.K., M.I.K., menyebutkan bahwa barang bukti sabu berhasil disita setelah polisi membelinya dari seorang DPO dengan nilai Rp. 200.000,- yang kemudian dikonsumsi secara bersama-sama oleh para tersangka.












