Ngawi, seblang.com – Polres Ngawi Polda Jatim berhasil mengamankan tersangka pembunuhan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di kamar tidur masuk Dsn. Genengan, RT 05 RW 03 Ds. Bringin, Kec. Bringin, Kab. Ngawi Provinsi Jawa Timur.
Unit Satreskrim Polres Ngawi bergerak cepat dengan mengumpulkan barang bukti, hasil forensik, dan memeriksa 13 saksi yang relevan.
Dari hasil pemeriksaan saksi, polisi menetapkan PR (67) warga Desa/Kecamatan Bringin Kabupaten Ngawi sebagai tersangka pembunuhan terhadap istrinya sendiri, Saminten (64).
Kejadian yang menyebabkan kematian Saminten terjadi pada Senin, 18 Maret 2024, dan seminggu kemudian Satreskrim Polres Ngawi berhasil mengungkap kasusnya.
Kapolres Ngawi, AKBP Argowiyono, S.H., S.I.K., M.Si., menyatakan bahwa 13 saksi telah diperiksa untuk mengusut kejadian tersebut, termasuk pihak keluarga, tetangga, dan saksi ahli, seperti dokter forensik.
“Setelah pemeriksaan saksi dan gelar perkara, penyidik menyimpulkan bahwa tersangka adalah suami korban, yaitu PR,” kata AKBP Argowiyono dalam konferensi pers di Mako Polres Ngawi pada Senin (1/4/2024).
Motif diduga karena akumulasi rasa jengkel pelaku terhadap korban, yang sering cekcok karena hubungan suami istri, sehingga korban sering merasa cemas dan ketakutan, tidak dapat memenuhi kebutuhan pribadi pelaku yang selalu minta dilayani.










