Polisi Tangkap Gus Samsudin Pembuat Konten Tukar Pasangan Bikin Resah Masyarakat

by -1125 Views
Wartawan: Teguh/humas
Editor: Herry W Sulaksono

Surabaya, seblang.com – Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim telah menetapkan Gus Samsudin Jadab sebagai tersangka dalam kasus pembuatan konten tukar pasangan yang meresahkan masyarakat. Gus Samsudin ditangkap dan dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) setelah penyidikan mendalam oleh pihak berwenang.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, menyatakan bahwa setelah pemeriksaan intensif terhadap Samsudin, penyidik meningkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka. Samsudin dijerat dengan pasal 28 ayat 2 dan ayat 3 ITE, dengan ancaman penjara di atas 5 tahun.

“Konstruksi peristiwa telah dikonfirmasi oleh penyidik. Ditreskrimsus telah menetapkan Samsudin sebagai tersangka,” ujar Dirmanto di Mapolda Jatim, Jumat (1/3).

iklan warung gazebo