Situbondo, seblang.com – Satreskrim Polres Situbondo bersama Polsek Asembagus berhasil menggagalkan upaya penyalahgunaan pupuk bersubsidi jenis Urea dengan menangkap seorang pelaku berinisial H (43).
Penangkapan tersebut, dilakukan di Desa Mojosari Kecamatan Asembagus Kabupaten Situbondo, Minggu (28/1/2024) sekitar pukul 21.30 WIB.
Informasi yang dihimpun seblang.com, terduga pelaku berinisial H, warga Desa Sopet, Kecamatan Jangkar, Kabupaten Situbondo, ini tertangkap tangan saat hendak menjual 15 sak @50 kg atau 7,5 kuintal pupuk bersubsidi jenis Urea.
Pupuk tersebut diduga diperoleh dari seseorang berinisial A asal Pulau Madura dengan harga 235 ribu per sak. Sebelum diamankan, terduga pelaku telah menjual 12 sak pupuk bersubsidi kepada seseorang berinisial K dengan harga 250 ribu per sak. Sisanya, 3 sak pupuk digunakan oleh pelaku sendiri.












