Polisi Banyuwangi Tangkap Pencuri dan Penadah Sapi di Glenmore

by -7 Views
Wartawan: Teguh Prayitno
Editor: Herry W. Sulaksono

Saat ini kedua tersangka ditahan di Rutan Polresta Banyuwangi untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Rofiq menyebut pencurian ternak menjadi perhatian karena berdampak langsung pada ekonomi masyarakat kecil.

Atas perbuatannya, tersangka S dijerat Pasal 477 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sedangkan AA dijerat Pasal 591 huruf a KUHP tentang penadahan.

Polisi juga mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan dan mengaktifkan kembali siskamling di lingkungan. (*)

iklan warung gazebo