Saat ini kedua tersangka ditahan di Rutan Polresta Banyuwangi untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Rofiq menyebut pencurian ternak menjadi perhatian karena berdampak langsung pada ekonomi masyarakat kecil.
Atas perbuatannya, tersangka S dijerat Pasal 477 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sedangkan AA dijerat Pasal 591 huruf a KUHP tentang penadahan.
Polisi juga mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan dan mengaktifkan kembali siskamling di lingkungan. (*)










