Polisi Amankan Tujuh Pelaku Pengeroyokan Pemuda di Jalan Pahlawan

by -1972 Views
Wartawan: Teguh Prayitno/ rilis humas
Editor: Herry W. Sulaksono
Tujuh pemuda yang diamankan Polresta Sidoarjo


Kombes Pol. Christian Tobing mengungkapkan bahwa di antara para tersangka, AA (18) adalah salah satu dari mereka yang melindas korban AM menggunakan sepeda motor, setelah korban terjatuh akibat dipukuli dan ditendangi.

Pelaku lainnya pun ada yang melakukan kekerasan dengan memukul dan menendang dua korban lainnya,” jelasnya.


Ketujuh pelaku dihadapkan pada ancaman hukuman penjara 15 tahun, sesuai Pasal 80 Ayat (1) dan Ayat (3) Jo. Pasal 76C Undang Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol. Christian Tobing, mengatakan kepada wartawan bahwa pihaknya terus mengimbau kepada orang tua dan pendidik untuk bersama-sama mengawasi serta mengedukasi buah hatinya.

“Jangan sampai keluar rumah terlalu larut malam, dan hindari kenakalan remaja, balap liar maupun pengaruh lainnya,” pungkasnya. (*)

iklan warung gazebo