Setelah penyelidikan, pelaku berhasil diamankan di daerah Sanan Wetan, Kota Blitar, beserta sepeda motor, helm, obeng, uang sisa pencurian sebesar Rp 25.000, jaket, dan tas.
Kepada polisi, tersangka juga mengakui telah melakukan tindak pidana serupa menyasar masjid dan mushola di sekitar wilayah kecamatan Kalidawir. “Kurang lebih sebanyak 30 kali,” imbuhnya.
Tersangka kini diamankan di Mapolsek Kalidawir Polres Tulungagung untuk proses hukum lebih lanjut. “Pelaku kita jerat Pasal 363 ayat 1 ke 5e jo 65 KUHP,” pungkasnya.////////












