Polisi Amankan Oknum Kades dan Kasun Diduga Sebar Hoax di Banyuwangi

by -651 Views
Wartawan: Teguh Prayitno/rilis humas
Editor: Herry W. Sulaksono


Sementara itu, Kasubdit I kamneg Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Taufiqurrohman, menyampaikan, Kasus ini sudah  digelar 11 januari 2023, dan dinaikan status dari saksi menjadi tersangka terhadap empat orang, pertama A, M, S, U.

“Empat tersangka ini kami tetapkan mulai 11 januari 2023 dan tepatnya kemarin setelah kami melakukan pemeriksaan kepada tersangka A, kemudian kami lakukan penahanan,” ujar AKBP Taufiqurrohman.


Kemudian selanjutnya untuk tiga tersangka lain, yaitu M, S dan U, dilakukan panggilan dua kali namun tidak hadir.

“Sehingga kami lakukan penangkapan bekerjasama dengan penyidik polresta banyuwangi,” sebut AKBP Taufiqurrohman.

Penahanan para tersangka lanjut AKBP Taufiqurrohman, dilakukan pada hari Sabtu (4/2) kemarin.

“Kami tetapkan mereka untuk dilakukan penahanan di rutan Polda Jatim,” lanjut dia.

Sedangkan dari keempat tersangka, mempunyai peran masing masing, tersangka A, itu mendapatkan surat kuasa dari tersangka S untuk menguruskan HGU 295 yang menurut tersangka S, bahwa HGU 295 itu adalah milik ahli waris tersangka S.

“Minta tolong kepada tersangka A namun tersangka A belum memiliki legalitas yang kuat terhadap HGU tersebut langsung menyebarkan ke masyarakat banyak, sehingga yang menyatakan bahwa HGU nomor 295 betul betul milik ahli waris tersangka A,” urainya.

Sehingga warga masyarakat di Desa Pakel, percaya dan yakin bahwa atas ucapan yang disampaikan tadi, yang mana belum tentu benar sehingga masyarakat terpengaruh

Untuk itu kami menjerat pasal 14 dan 15 Undang Undang Nomor 1 tahun 1946 terhadap tersangka A.

Tersangka M, S dan U. Ikut menyebarkan baik lisan maupun lewat youtube terhadap masyarakat apa yang disampaikan tersangka A juga, sehingga masyarakat lebih yakin terhadap kepemilikan HGU 295 yang dikuasi atau dikelola oleh PT Bumi Sari di desa pakel,” tutup dia.

Kepada empat tersangka akan dikenakan pasal 14 dan 15 UU, Tahun 1946 dimana ancaman hukumannya 10 tahun

Sedangkan perkembangan dalam proses penyidikan telah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 13 orang dan meminta keterangan 3 ahli yaitu dua ahli pidana dan satu ahli bahasa. (*)

iklan warung gazebo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *