Polda Jatim Selidiki Dugaan Akses Ilegal dan Manipulasi Data Penerimaan CASN Kejaksaan Agung RI

by -901 Views
Wartawan: Teguh Prayitno
Editor: Herry W. Sulaksono


“Saat proses pencocokan data peserta, petugas menemukan ketidakcocokan wajah peserta dengan data dokumen yang diterima oleh panitia,” kata Kombes Pol Dirmanto.

Melihat hal tersebut, lanjut Kombes Pol Dirmanto, panitia menginterogasi peserta yang akhirnya mengakui adanya perjokian yang diduga dilakukan oleh AW (60).


“AW dilaporkan ke Polda Jatim setelah panitia uji mendeteksi peserta yang mencurigakan dan menginterogasi mereka yang akhirnya memberikan keterangan bahwa terjadi perjokian saat pelaksanaan tes,” ungkap Kombes Pol Dirmanto.

Terkait kasus ini, Polda Jatim akan menggunakan Pasal 46 ayat (2) jo Pasal 30 ayat (2) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Tim penyidik dari Ditreskrimsus Polda Jatim juga sudah berkoordinasi dengan Ahli ITE untuk segera menindaklanjuti kasus ini,” tutup Kombes Dirmanto. (*)

iklan warung gazebo