Polda Jatim Berhasil Ungkap Kasus UU ITE Dengan Korban PMI Hong Kong

by -846 Views
Wartawan: Teguh Prayitno/rilis humas
Editor: Herry W. Sulaksono

“Informasi tersebut kemudian kita kembangkan, kemudian kami ketahui salah satu korban berada di Jatim. Kami interogasi dan buatkan laporan polisi, selanjutnya kami proses untuk dilakukan penangkapan,” paparnya Kombes Pol Farman.

Waktu kejadian menurut Kombes Farman, antara November 2022 sampai Maret 2023, locus delicti (tempat kejadian) sebagian ada di Hongkong, Taiwan dan sebagian di wilayah Jatim.

Lebih lanjut Kombes Pol Farman mengatakan,modus yang digunakan itu berkenalan melalui aplikasi Tan-Tan, kemudian pacaran.

Dalam pacaran itu diming-imingi akan di nikahi oleh pelaku ini yang mengaku sebagai pengacara dan juga sebagai pengusaha.

“Selanjutnya, pelaku ini datang ke Hong Kong, kemudian melakukan perbuatan persetubuhan di mana dalam melakukan aksi tersebut direkam dengan alasan untuk kepentingan pribadi,” bebernya.

Namun ternyata, masih Kombes Pol farman menjelaskan, pelaku ini meminta uang dengan alasan untuk modal, penyembuhan sakit dan sebagainya. Kalau korban tidak mau memberi uang, maka pelaku mengancam menyebarkan video dan foto hubungan yang persetubuhan tersebut.

“Kerugian, dari pelapor sebanyak 64.960 Hong Kong Dollar atau senilai Rp 120 juta. Uang tersebut di dapat melalui pinjaman di beberapa jasa keuangan yang ada di Hongkong atas paksaan dari pelaku,” jelasnya.

Barang bukti yang kini diamankan ada paspor, handphone, sejumlah uang kurang lebih Rp 20 juta di rekening dan print tiket saat pelaku berangkat ke Hongkong.

“Untuk mempermudah pelaporan, kami membuka hotline pengaduan korban yaitu dengan nomor 08119971996,” pungkas Kombes Farman. (*)

 

iklan warung gazebo

iklan warung gazebo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *