Surabaya, seblang.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim bersama Hubungan Internasional (Hubinter) Mabes Polri, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Modus Tersangka dengan Mentransmisikan Informasi Elektronik yang memiliki muatan melanggar asusila, pemerasan, pengancaman, pornografi dan penipuan.
Adapun yang menjadi korbanya adalah pekerja migran Indonesia (PMI).
Hal tersebut seperti disampaikan oleh Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Dr Toni Harmanto,M.H yang didampingi oleh Wakapolda Jawa Timur Brigjen Pol Akhmad Yusep Gunawan, dan Kabag Jatinter Divhubinter Polri Kombes Pol Audie Latuhere, serta Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman dan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, di Gedung Konferensi Pers Bidhumas Polda Jatim, Rabu (19/4/2023).
Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Toni Harmanto mengatakan, hal ini menjadi perhatian Polda Jatim, karena jajaran kepolisian terus mengikuti dan memantau kasus-kasus yang berkaitan dengan pekerja imigran.
Polda Jatim telah berhasil menangkap warga Tandes Surabaya, berinisial MFF (43). Pria ini terbukti melakukan penipuan, pemerasan dan kekerasan seksual terhadap 16 Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Hong Kong.
“Karena kita tahu, pekerja imigran ini, penyumbang terbesar devisa negara,” tandasnya.
Kapolda Jatim menyebut pekerja imigran ini dieksploitasi, dijanjikan dengan diiming-iming dinikahi oleh pelaku yang mengaku sebagai pengacara, kemudian mendekati para korbannya kemudian melakukan persetubuhan sambil di rekam.
Selanjutnya, korban ini ditakut-takuti, diperas minta uang bahkan sampai ratusan juta untuk satu orang.
“Sementara korban yang terdata ada 16 korban,”terang Irjen Pol Toni Harmanto.
Lebih lanjut Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman menambahkan, tersangka ditangkap setelah mendapat informasi dari divisi Hubinter, di mana dari laporan yang didapat ini, diduga sudah dilakukan suatu tindak pidana, dimana terduga pelaku berada di Jatim.











