Polda Jatim Amankan 4 Tersangka Calo Rekrutmen ASN, Menipu Senilai 7.4 Miliar Rupiah

by -980 Views
Wartawan: Teguh Prayitno/rilis humas
Editor: Herry W. Sulaksono


Piter menjelaskan, dikenalkannya FS dan N, dengan dalih memiliki akses di Badan Kepegawaian Negara (BKN). Bahkan mengklaim sanggup untuk memasukkan masyarakat yang ingin menjadi ASN baik di tingkat pusat maupun di daerah, Kabupaten maupun Kota.

“Taktik kedua ini mereka berhasil menipu korban untuk membayar 3,25 miliar rupiah demi kelulusan 62 orang sebagai ASN,” ungkapnya.


Namun, seperti sebelumnya, tidak ada yang berhasil. Nekatnya mereka membuat Nomor Induk Pegawai (NIP) atau profil pegawai negeri palsu atas nama dua orang korban.

Tersangka membuatkan NIP palsu yang seolah – olah sudah muncul dari pusat, agar korban percaya dan tidak mengejar-ngejar kembali beberapa uang yang telah sudah masuk,” lanjut AKBP Piter.

Tak berhenti disitu, gelombang ketiga melibatkan tersangka M yang disodorkan sebagai pihak yang memiliki akses di Kemenag. Sebanyak 21 Korban yang tergiur membayar 4,1 miliar rupiah tetapi hasilnya nihil.

“Jadi total kerugian mencapai 7,4 miliar rupiah,” ujarnya./////////

“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP, dan atau Pasal 37 KUHP, junto pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta,” tegasnya.

Proses hukum terhadap YH dan FS sudah memasuki tahap satu pemberkasan dan dikirimkan ke kejaksaan pada 2 Januari 2024, sementara dua tersangka lainnya masih dalam tahap penyidikan.

iklan warung gazebo