Banyuwangi, seblang – Viral pemberitaan di sejumlah media, termasuk Seblang.com, terkait dugaan pungutan biaya tambahan dalam pembelian Bio Solar di SPBU 54.684.13 Purwoharjo pada Sabtu (3/10/2026) mendapat perhatian dari Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus.
Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus langsung melakukan pengecekan untuk memastikan pelayanan dan transaksi BBM bersubsidi di SPBU tersebut berjalan sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku.
Pengecekan tersebut dilakukan sebagai bagian dari pengawasan dan pembinaan berkelanjutan, termasuk menindaklanjuti informasi mengenai dugaan pungutan biaya tambahan dalam transaksi Bio Solar di Banyuwangi.

“Kami telah berkoordinasi dengan pengelola SPBU dan melakukan pengecekan terhadap proses pelayanan di lokasi. Berdasarkan hasil pengecekan awal serta wawancara dengan sejumlah konsumen, tidak ditemukan adanya pungutan biaya tambahan yang dikenakan kepada konsumen dalam transaksi Bio Solar B50 sebagaimana yang diberitakan,” ujar Ahad Rahedi, Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, Rabu (7/10/2026).
Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus menegaskan bahwa pembelian BBM bersubsidi wajib mengikuti ketentuan yang berlaku, termasuk bagi konsumen nonkendaraan yang telah memiliki surat rekomendasi dari instansi berwenang.












