Situbondo, seblang.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Situbondo menggelar Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat I atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), Rabu (11/2/2026).
Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD ini tidak hanya berfokus pada pembahasan Raperda, tetapi juga mengagendakan pengumuman Masa Reses II serta pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk mengawal pembahasan regulasi tersebut.











