Perangi Pembalakan Liar, Polresta Banyuwangi Tangkap Seorang DPO Ilegal Logging

by -959 Views
Wartawan: Teguh Prayitno
Editor: Herry W. Sulaksono

Atas perbuatannya pelaku ilegal logging dikenakan Pasal 12 Huruf E Juncto Pasal 83 Ayat 1 Huruf B, dan atau pasal 14 Huruf A Juncto Pasal 88 Ayat 1 Huruf B, Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

“Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” tegasnya.

Kompol Agus menambahkan, bahwasanya saat ini pihaknya juga tengah menyelidiki kasus ilegal logging lainnya di Jalan arah Petak 70 Lompongan Dusun Pancer Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi.

“Konsen kami saat ini salah satunya penegakan hukum bagi pelaku ilegal logging. Mereka telah merusak ekosistem hutan yang berdampak kerusakan lingkungan yang menyebabkan banjir akhir-akhir ini kita rasakan,” ujarnya.

“Untuk itu, kami bekerjasama dengan perhutani, bersama-sama menjaga hutan memberantas pembalakan liar,” pungkasnya./////

iklan warung gazebo

iklan warung gazebo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *