Pemkab Blitar Terapkan Tata Kelola Baru Pajak Tambang MBLB Mulai 1 Juli 2025

by -67 Views
Wartawan: M Adip Raharjo
Editor: Herry W. Sulaksono


Asmaningayu menambahkan, selama ini pelaporan dari sebagian wajib pajak dinilai belum mencerminkan kondisi sebenarnya. Hal itu membuat realisasi penerimaan pajak dari sektor MBLB tergolong rendah dan belum mencapai target yang ditetapkan pemerintah daerah. Oleh karena itu, diperlukan perubahan sistem untuk memperbaiki pengelolaan pajak di sektor ini.

Sebagai bentuk implementasi pengawasan, Bapenda Kabupaten Blitar telah mendirikan 10 pos pantau MBLB. Sembilan di antaranya ditempatkan di wilayah utara Kabupaten Blitar, yang menjadi daerah penghasil komoditas pasir dan batu (sirtu). Sementara satu pos berada di wilayah selatan untuk memantau komoditas lain seperti clay, bentonit, dan andesit.


Berdasarkan pantauan di lapangan, salah satu pos pantau yang telah beroperasi adalah Pos 10 yang berlokasi di Kecamatan Kademangan, tepatnya di Terminal Lama Kelurahan Kademangan. Lokasi ini dinilai strategis karena menjadi jalur utama kendaraan pengangkut hasil tambang dari wilayah Blitar selatan.

Dengan adanya sistem pos pengawasan ini, Pemkab Blitar dapat melakukan pencatatan volume material yang keluar dari lokasi tambang secara langsung. Data tersebut akan digunakan sebagai acuan dalam mengukur kewajiban pajak, sekaligus sebagai upaya mencocokkan antara laporan wajib pajak dan kondisi riil.

Pemkab Blitar juga telah membangun kerja sama dengan sejumlah pihak, termasuk para pelaku usaha, agar kebijakan ini dapat berjalan dengan baik. Harapannya, sistem ini dapat menciptakan tata kelola yang lebih transparan di sektor pertambangan, sehingga penerimaan pajak dapat meningkat dan digunakan untuk mendukung pembangunan daerah. (adip)

iklan warung gazebo