Pemkab Blitar Terapkan Tata Kelola Baru Pajak Tambang MBLB Mulai 1 Juli 2025

by -93 Views
Wartawan: M Adip Raharjo
Editor: Herry W. Sulaksono

Blitar, seblang.comPemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mulai menerapkan aturan baru dalam tata kelola Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) per 1 Juli 2025. Kebijakan ini diambil sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mengurangi potensi kebocoran penerimaan dari sektor pertambangan.

Tata kelola baru ini memiliki dua tujuan utama. Pertama, mencegah kebocoran PAD dengan memperbaiki sistem pelaporan dari para wajib pajak. Kedua, memberikan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan agar kegiatan tambang legal dapat tercatat secara administratif dan memberikan kontribusi nyata terhadap pembangunan daerah.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Blitar, Asmaningayu Dewi Lintangsari, menjelaskan bahwa dalam pelaksanaannya setiap kendaraan yang mengangkut material tambang, seperti pasir dan batu, wajib membawa Surat Tanda Pengambilan (STP) saat melintasi pos pengawasan MBLB.

“STP ini menjadi bukti bahwa material yang dibawa berasal dari lokasi yang telah membayar pajak. Meski sistem pelaporan masih bersifat self assessment, kami tetap melakukan pengawasan di lapangan,” ujarnya, usai apel pemberangkatan tim, Selasa (01/07/2025).

iklan warung gazebo

iklan warung gazebo