Pemkab Banyuwangi Larang Kembang Api Saat Malam Tahun Baru

by -16 Views
Wartawan: Teguh Prayitno
Editor: Herry W. Sulaksono
Foto dokumentasi pesta kembang api dalam pergantian tahun baru 2025 bersama habib syech di RTH Maron Genteng

Pemkab juga menekankan tanggung jawab penyelenggara kegiatan, pelaku usaha, serta perangkat wilayah untuk menyesuaikan bentuk perayaan dengan prinsip kesederhanaan, kepedulian sosial, serta menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat.

“Perangkat Daerah, Camat, serta Kepala Desa/Lurah bertanggung jawab melakukan sosialisasi dan pengawasan secara humanis, serta berkoordinasi dengan aparat keamanan untuk menjaga situasi daerah tetap kondusif,” kata Ipuk.

Ketentuan yang sama berlaku bagi peringatan malam pergantian tahun di hotel, tempat hiburan, dan lokasi lain yang telah mengantongi izin. Seluruh kegiatan diwajibkan menghormati kearifan lokal serta nilai adat, budaya, dan norma sosial masyarakat Banyuwangi.

Selain itu, Pemkab melarang segala bentuk hiburan atau aktivitas yang bertentangan dengan etika, kesusilaan, budaya lokal, dan ketertiban umum, termasuk kegiatan yang berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Pelanggaran terhadap ketentuan dalam surat edaran tersebut akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*)

iklan warung gazebo

iklan warung gazebo