Pemkab Banyuwangi Larang Kembang Api Saat Malam Tahun Baru

by -3 Views
Wartawan: Teguh Prayitno
Editor: Herry W. Sulaksono
Foto dokumentasi pesta kembang api dalam pergantian tahun baru 2025 bersama habib syech di RTH Maron Genteng


Banyuwangi, seblang.com ya – Pemerintah Kabupaten Banyuwangi menegaskan larangan penggunaan kembang api dan petasan dalam seluruh kegiatan peringatan malam pergantian tahun. Kebijakan ini berlaku bagi masyarakat umum maupun penyelenggara acara berizin, termasuk hotel, pusat perbelanjaan, tempat hiburan, hingga ruang publik.

Larangan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 100.3.4.4/4930/429.011/2025 tentang Penertiban Kegiatan Peringatan Malam Pergantian Tahun. Aturan yang ditandatangani Sekretaris Daerah Guntur Priambodo itu berlaku menyeluruh, termasuk di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi.


Pemkab mengarahkan agar perayaan malam tahun baru digelar secara sederhana dengan mengedepankan doa bersama, muhasabah, refleksi akhir tahun, serta kegiatan keagamaan sesuai keyakinan masing-masing. Pendekatan ini dinilai lebih mencerminkan rasa syukur, empati sosial, dan harapan kolektif menyongsong tahun yang lebih baik.

“Untuk malam pergantian tahun bisa dilaksanakan secara sederhana, dengan mengutamakan kegiatan muhasabah, doa bersama, refleksi akhir tahun, dan kegiatan keagamaan sesuai keyakinan masing-masing. Hal ini sebagai wujud rasa syukur, empati sosial, serta harapan akan tahun yang lebih baik,” ujar Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani, Rabu (24/12/2025).

Terhadap perayaan masyarakat yang dilakukan secara pribadi, pemerintah mengedepankan pendekatan persuasif dan imbauan moral agar perayaan tetap berlangsung tertib, aman, serta tidak mengganggu ketenteraman lingkungan sekitar.

iklan warung gazebo