Pelaku Curanmor di Pesanggaran Banyuwangi, 1 Tewas Tenggelam, 1 Masuk Bui

by -10 Views
Wartawan: M
Editor: Herry W. Sulaksono
Foto: Barang bukti yang diamankan polisi, (ist).

Banyuwangi, seblang.com – Kasus pencurian sepeda motor terjadi di Dusun Ringinsari, RT 004/RW 010, Desa Pesanggaran, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi, Rabu (11/02/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. Dari dua pelaku yang terlibat, satu berhasil diamankan warga dan kini ditahan polisi, sementara satu lainnya meninggal dunia setelah nekat menceburkan diri ke laut di Pantai Lampon.

Kapolsek Pesanggaran AKP Maskur, S.H., membenarkan peristiwa tersebut. Berdasarkan keterangan sejumlah saksi, kejadian bermula saat korban, MTN, sedang beristirahat di dalam rumah. Tak lama kemudian, korban mendengar suara gaduh di luar rumah.

Saat keluar, korban mendapati sejumlah warga telah berkumpul. Ia kemudian diberi tahu oleh tetangganya bahwa seorang pelaku pencurian sepeda motornya telah tertangkap tangan.

Saksi berinisial RAP menuturkan, saat berada di depan rumah, dirinya melihat dua orang berboncengan sepeda motor Honda Supra yang mondar-mandir di jalan depan rumahnya. Karena curiga, RAP kemudian bersembunyi di tembok samping rumah korban yang bersebelahan dengan rumahnya, berjarak sekitar satu meter.

Dari tempat tersebut, RAP melihat kedua orang itu berhenti di pertigaan tak jauh dari rumah korban. Salah satu pelaku turun dan menuju ke depan rumah korban, lalu berusaha membawa kabur sepeda motor yang terparkir di depan rumah. Sementara satu pelaku lainnya menunggu di atas motor tak jauh dari lokasi kejadian.

Saat pelaku mendorong motor korban sejauh sekitar enam meter, tetangga korban berinisial IW tiba-tiba berteriak, “Maling! Maling!” RAP pun ikut berteriak sehingga mengundang perhatian warga sekitar.

Mendengar teriakan tersebut, kedua pelaku berusaha melarikan diri. Pelaku yang menunggu di atas motor berhasil dihadang dan diamankan warga. Ia diketahui berinisial SYO, warga Desa Kandangan, Kecamatan Pesanggaran.

Sementara satu pelaku lainnya berinisial EW, juga warga Desa Kandangan, melarikan diri dengan berlari ke arah Pantai Lampon dan nekat melompat ke laut hingga akhirnya tenggelam.

Warga kemudian menyerahkan SYO ke Polsek Pesanggaran untuk proses hukum lebih lanjut.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Supra milik korban, satu unit sepeda motor Honda Supra tanpa pelat nomor milik pelaku, serta satu buah kunci T.

Pelaku EW meninggal dunia setelah menceburkan diri ke laut dan tenggelam. Jasadnya ditemukan pada Kamis (12/02/2026) sekitar pukul 09.00 WIB. Sedangkan pelaku SYO berhasil diamankan berikut barang bukti,” ujar AKP Maskur.

Atas perbuatannya, SYO dijerat Pasal 476 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.//////

iklan warung gazebo

iklan warung gazebo