Jakarta, seblang.com – Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) menilai penetapan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong pada Senin (3/1) oleh Polda Jawa Barat telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Penetapan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka atas dugaan penyebaran berita bohong terkait dengan video ceramahnya di media sosial. Selain Habib Bahar bin Smith, Polda Jabar juga menetapkan TR, pengunggah video ceramah Habib Bahar bin Smith.
Dalam video tersebut, Habib Bahar bin Smith menyeret nama Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurrachman dengan mempertanyakan dedikasi orang nomor satu di Angkatan Darat tersebut sewaktu terjadi erupsi Semeru. Dia menilai Jenderal Dudung tidak turut serta membantu masyarakat yang terdampak erupsi Semeru.
“Penetapan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Penyebaran berita bohong, apalagi menimbulkan keributan dan keonaran di tengah-tengah masyarakat, memang harus dilakukan penindakan hukum,” ujara Ketua Umum PB HMI Raihan Ariatama kepada wartawan pada Selasa (4/1).
Habib Bahar bin Smith dan TR dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) jo Pasal 55 KUHP.












