Banyuwangi, seblang.com –Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) Se-Kabupaten Banyuwangi, termasuk kecamatan Giri serentak melaksanakan program kegiatan penertiban alat peraga kampanye (APK) yang dinilai melanggar aturan dan ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Bawaslu maupun peraturan daerah (Perda) kabupaten Banyuwangi pada Jumat (2/2/2024).
Menurut Ketua Panwascam Kecamatan Giri Banyuwangi, Ahmad Faizin, untuk wilayah Giri melaksanakan penertiban terhadap lebih dari seratus APK sesuai dengan pendataan yang dinilai melanggar aturan.
“Namun dalam penertiban yang kami dilakukan sebagian sudah ditertibkan secara mandiri oleh parpol peserta Pemilu. Setelah dilakukan penertiban tercatat sekitar 60 APK yang melanggar,” ujar Ahmad Faizin kepada sejumlah wartawan.
Dia menuturkan bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh peserta Pemilu sebagian besar melakukan pemasangan APK dengan memaku di pohon dan memasang di dekat tempat-tempat ibadah.
Sebagai tindak lanjut setelah penertiban, lanjut Faizin, pihaknya melakukan pendataan, inventarisasi dan menata APK yang ada di kantor Panwascam Giri.”Sambil menunggu peserta Pemilu yang ingin mengambil dipersilahkan dengan catatan ada berita acara untuk tidak mengulangi lagi,” tambahnya.










