MUI Banyuwangi Dukung Penegakan Larangan Sound Horeg Dari Polda Jawa Timur

by -16 Views
Wartawan: Nurhadi
Editor: Herry W. Sulaksono


Sebagaimana diketahui, MUI Jawa Timur telah mengeluarkan Fatwa Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penggunaan Sound Horeg. Dalam fatwa tersebut diputuskan jika penggunaan sound horeg adalah haram. Dari konsideran fatwa itu, mengutip sejumlah dalil syara (Quran, Hadits, hingga Qoul Ulama), peraturan perundang-undangan, hingga kajian akademik dari aspek kesehatan dan sosial.

“Ratifikasi atas kebijakan Polda Jatim ini harus segera diterapkan dalam bentuk peraturan yang kongkrit. Mengingat sebentar lagi memasuki bulan Agustus, banyak karnaval yang akan digelar. Dari pengalaman tahun kemarin, ini akan diisi oleh sound-sound horeg,” imbuhnya.


MUI Banyuwangi tidak menutup mata adanya perputaran ekonomi yang terjadi dari setiap pagelaran sound horeg. Namun, hal tersebut tidak bisa dijadikan pertimbangan utama ketika menimbulkan dampak buruk yang nyata. “Ekonomi memang penting, tapi untuk menggerakkan ekonomi ada banyak cara yang bisa ditempuh. Jika banyak mudharatnya ya hindari,” tegasnya.//////

iklan warung gazebo