MK Putuskan Polri Tetap Berwenang Tangani Kejahatan Sektor Keuangan, Ini Tanggapan Bareskrim

by -833 Views
Wartawan: Teguh Prayitno
Editor: Herry W. Sulaksono


Menurut MK, Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menyatakan penyidik adalah pejabat polisi (Polri) yang diatur dalam Pasal 6 ayat (1). Oleh karena itu, Pasal a quo menjadi pijakan utama dalam menegaskan bahwa kepolisian dalam hal ini mengemban fungsi utama dalam penyidikan.

Putusan MK menyatakan Penyidikan atas tindak pidana di sektor jasa keuangan dapat dilakukan oleh penyidik Otoritas Jasa Keuangan, namun OJK harus selalu berkoordinasi dengan Polri dalam menangani tindak pidana bidang ekonomi.


Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim, Brigjen Whisnu Hermawan Februanto, menyambut baik putusan MK. Dia mengajak semua pihak untuk menghormati putusan tersebut, mengingat MK adalah lembaga peradilan yang diberikan kewenangan untuk menilai keabsahan/konstitusionalitas Undang-Undang terhadap UUD 1945.

“Dengan putusan ini, Polri akan melaksanakan kewenangan ini sebaik-baiknya dengan senantiasa menjaga profesionalitas dan akuntabilitas proses penyidikan yang dilaksanakan,” kata Whisnu. Polri juga mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencegah sekaligus memberantas tindak pidana di sektor jasa keuangan, demi membangun kepercayaan terhadap industri jasa keuangan Indonesia dan memberikan kontribusi bagi pertumbuhan ekonomi nasional./////

iklan warung gazebo