Jember, seblang.com – Sebanyak 216 kepala desa (Kades) di Kabupaten Jember mendapat tambahan masa jabatan selama dua tahun.
Bupati Jember Hendy Siswanto menyampaikan dengan resmi perpanjangan masa jabatan kepala desa. Sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024.
“Total kades kan ada 226 orang, tapi yang kita berikan SK sebanyak 216 orang. Nah untuk yang 10 orang ada yang sudah meninggal, pergantian antar waktu, maupun statusnya masih Pj,” ucap Bupati Hendy saat dikonfirmasi sejumlah wartawan usai penyerahan SK di Aula PB. Sudirman, Senin (10/6/2024).
Penyerahan SK perpanjangan masa jabatan itu dilakukan menindaklanjuti keputusan dari pemerintah pusat oleh Dinas Pemberdayaan Pemerintah Desa.
“Jadi esensinya Pemkab hanya mengikuti saja, apa yang sudah diputuskan oleh Pengadilan dan Kemendagri,” ujarnya.
Pihaknya berharap, kepala desa yang masa jabatannya diperpanjang. Dapat menjadi pelayanan yang baik bagi masyarakat di Kabupaten Jember.
“Saya harap kepala desa bisa memanfaatkan perpanjangan jabatan ini dengan bekerja lebih baik dan amanah kepada masyarakat,” ungkapnya.











