Lima Aliansi LSM Desak Kejari Banyuwangi Tuntaskan Perkara Mamin

by -32 Views
Wartawan: Hari Purnomo
Editor: Herry W. Sulaksono

  1. Mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya;

  2. Menyatakan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) tertanggal 3 Mei 2024 yang dikeluarkan Kejaksaan Negeri Banyuwangi atas nama tersangka Nafiul Huda tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;

  3. Memerintahkan Kejaksaan Negeri Banyuwangi untuk melanjutkan penyidikan terhadap tersangka hingga tercapai kepastian hukum berdasarkan putusan pengadilan.

Dijelaskan pula bahwa Nafiul Huda (NH) telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 28 Desember 2020. Namun, selama hampir dua tahun tidak dilakukan penahanan maupun penuntasan proses hukum. Bahkan, pada 2024 justru diterbitkan SP3 yang kemudian dibatalkan melalui mekanisme praperadilan.

Abdillah menegaskan, putusan praperadilan tersebut telah diputus pada 20 Januari 2025 dan bersifat final serta mengikat (inkracht). Namun hingga satu tahun berlalu, pihaknya menilai amar putusan tersebut belum dijalankan secara maksimal oleh Kejaksaan.

Pada 21 Januari 2026, pemohon melayangkan surat resmi kepada Kejaksaan Negeri Banyuwangi untuk mempertanyakan tindak lanjut putusan tersebut. Surat itu dibalas pada 22 Januari 2026 dengan keterangan bahwa penyidikan kembali dilakukan sejak 3 September 2025 melalui pengumpulan data dan pemanggilan saksi.

“Yang menjadi pertanyaan kami, penyidikan sudah berjalan lebih dari lima bulan. Padahal ini adalah perintah pengadilan yang semestinya dilaksanakan secara cepat. Bahkan secara normatif, putusan praperadilan seharusnya dijalankan maksimal tujuh hari,” ungkapnya.

Lima aliansi LSM menilai lambannya proses hukum ini menimbulkan ketidakpastian, baik bagi publik maupun bagi tersangka. Oleh karena itu, mereka mendesak Kejaksaan Negeri Banyuwangi agar segera menuntaskan penyidikan, melakukan penahanan, serta melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor.

“Kami minta kepastian hukum ditegakkan,” pungkas Abdillah./////////

iklan warung gazebo