Banyuwangi, seblang.com – Penetapan tersangka dalam kasus Makanan dan Minuman (Mamin) mendorong lima aliansi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) menggelar jumpa pers di Café Becak, Desa Sempu, Kecamatan Sempu, Kabupaten Banyuwangi, Sabtu (7/2/2026).
Jumpa pers tersebut membahas Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Banyuwangi Nomor 8/Pid.Pra/2024/PN Byw antara Drs. H. Abdillah (Forsuba) melawan Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi.
Dalam keterangannya, H. Abdillah yang mewakili Forum Suara Blambangan (Forsuba) bersama lima aliansi LSM menyampaikan bahwa praperadilan yang mereka ajukan merupakan satu-satunya praperadilan di Indonesia yang diajukan secara kolektif oleh unsur masyarakat sipil terhadap institusi penegak hukum.
“Ini bukan kerja individu, melainkan kerja tim yang solid dan terorganisir. Alhamdulillah, seluruh permohonan praperadilan dikabulkan sepenuhnya oleh majelis hakim,” tegas Abdillah.
Ia kemudian memaparkan amar Putusan Praperadilan, antara lain:









