Saat penangkapan, pelaku tidak dapat menunjukkan dokumen kepemilikan kayu jati kepada petugas perhutani dan polsek setempat. Kini, pelaku dengan inisial S dan barang bukti tujuh gelondong kayu jati diamankan di Mapolres Situbondo.
“Penangkapannya cukup dramatis, karena terduga pelaku sempat berusaha kabur. Akibat pencurian tersebut, Perhutani mengalami kerugian materi sebesar Rp 8,5 juta,” ujar salah seorang petugas Perhutani RPH Kendit, Kamis (21/12/2023).
Kasi Humas Polres Situbondo Iptu Achmad Sutrisno membenarkan terduga pelaku pencurian kayu jati di kawasan hutan RPH Kendit. Terduga pelaku masih diminta keterangannya oleh penyidik untuk pengembangan kasusnya.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, terduga pelaku langsung dijebloskan ke ruang tahanan Mapolres Situbondo,” pungkasnya.












