”Sudah waktunya Pemkot mandiri tidak menyusu ke Kabupaten, terutama dalam pemenuhan hajat hidup warganya sendiri. Surabaya saja bisa mengolah air sungai menjadi air PAM untuk warganya,” ujar Anggota Komisi 4 DPRD Kabupaten Malang itu.
Perlu diketahui, pada 2022 pernah dilaksanakan pertemuan di Solo yang diinisiasi Tim Korsupgah KPK antara Bupati Malang, Drs H M Sanusi MM serta Walikota Malang Drs H Sutiaji. Dalam pertemuan itu disepakati mengenai mekanisme pengelolaan dan pemanfaatan sumber-sumber mata air diantaranya Sumberpitu dan Sumber Wendit.
Termasuk di dalamnya mengatur mengenai beban pengusahaan sumber daya mata air yang dimanfaatkan dan tarif kompensasinya. Tetapi dalam praktiknya, Pemkot Malang diketahui kerap wanprestasi dan ditengarai menjual air bersih lebih mahal dari harga dasar.
Anggota Komisi 2 DPRD Kabupaten Malang, Ukasyah Ali Murtadlo menambahkan bahwa untuk tahun 2024, pendapatan Kabupaten Malang dari kompensasi air bersih dari Kota Malang untuk Sumber Wendit mencapai Rp 8,096 miliar. Sedangkan dari Sumber Karangan, Donowarih dan Sumber Sari, Karangploso mencapai Rp 164 juta pertahun.
“Untuk Sumber Pitu, Tumpang, per tahun dilaporkan pendapatan Kabupaten mencapai Rp 1,3 miliar per tahun,” ungkapnya.
Ukasyah yang juga anggota Fraksi Partai Gerindra itu mengasumsikan, dengan harga jual terendah saja, dari Sumber Wendit saja, setahun PD Tugu Tirta Kota Malang bisa mendapatkan pemasukan sebesar Rp 137,6 miliar. Sedangkan, dari Sumber Pitu, bisa mencapai Rp 22 miliar.
“Akan lebih adil jika semuanya dihitung ulang. Bukan hanya soal keuntungan, tapi demi keadilan dan peningkatan PAD Kabupaten Malang sebagai pemilik sah sumber air,” pungkas Ukasyah.