“Untuk itu kita mendorong, agar hal tersebut segera dilakukan agar aset kita yang disana juga tidak tambah turun secara nominalnya atau rusak, kemudian masyarakat di Kabupaten Blitar juga bisa memanfaatkan aset,” pungkasnya.
Sementara itu Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Blitar, Suhendro Winarso mengatakan, dalam hal pengelolaan kolam renang, nanti Komisi II akan mengagendakan ulang dengan mengundang DPKAD, karena kolam renang ada diranah tim pemanfaatan aset.
“Saat ini sudah muncul angka appraisal yang baru, tinggal saya menunggu surat dari Sekda tentang keputusannya, apakah nanti pengelolaan kolam renang model sewa dengan angka sekian, kalau surat itu sudah turun, penawar-penawar sudah masuk akan kami undang dan diberi penjelasan,” terangnya.
Selanjutnya, nanti akan diverifikasi para penawar, dan apapun nanti hasil verifikasi akan kami laporkan kembali kepada tim pemanfaatan aset untuk ditentukan pemenangngnya.
“Siapa nanti yang menang itu juga keputusan dari tim pemanfaatan aset,” pungkasnya./////












