”Jika pelaksanaan tahapan pilkades tidak kondusif bisa menganggu kepentingan yang lebih besar yakni Pemilu dan Pilpres 2024 mendatang, saya yakin ini menjadi tugas aparat keamanan untuk menjaga kondusifitas wilayah,” ucapnya.
Tahapan Pilkades saat ini sudah masuk tahapan pendaftaran calon kepala desa (Bacakades) yang berakhir pada tanggal 7 Agustus 2023 dan waktu pendaftaran bisa diperpanjang jika ada desa yang jumlah calonnya hanya satu orang. Namun bila ada desa yang kandidatnya lebih dari lima orang, maka akan dilaksanakan seleksi tambahan yang nantinya menjadi kewenangan panitia Pilkades tingkat Kabupaten.
“Bila kandidatnya lebih dari lima tentu ada seleksi tambahan, saya minta panitia harus transparan dan tidak berpihak kepada kandidat siapa pun ,” tegas Irianto.
Sekedar diketahui, pelaksanaan Pilkades serentak tahun 2023 di Banyuwangi akan diikuti 51 desa yang tersebar di 23 kecamatan dengan jumlah total pemilih sebanyak 309.503 yang berdomisili di 188 dusun. Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Banyuwangi Nomor 188/110/KEP/429.011/2023 Pemungutan suara Pilkades akan digelar pada 25 Oktober 2023 mendatang.////












