Kejari Blitar Gelar Sosialisasi Penerangan Hukum di sektor Pengadaan Barang dan Jasa

by -190 Views
Wartawan: M Adip Raharjo
Editor: Herry W. Sulaksono


Kota Blitar, seblang.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar menggelar kegiatan Penerangan Hukum bertema “Peranan Kejaksaan dalam Pencegahan Tindak Pidana Korupsi pada Sektor Pengadaan Barang dan Jasa” di Aula Kejaksaan Negeri Blitar, Rabu (15/1/2025). Acara ini dihadiri sekitar 28 peserta, termasuk pejabat Pemkot Blitar yang terlibat langsung dalam pengadaan barang dan jasa.

Acara yang berlangsung dari pukul 10.20 hingga 12.00 WIB ini diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan dilanjutkan dengan penyampaian laporan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Blitar, Prabowo Saputro, S.H., M.H.

Dalam laporannya, Prabowo menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman hukum di kalangan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan bagian pengadaan barang dan jasa di lingkup Pemerintah Kota Blitar (Pemkot). Ia memaparkan bahwa sektor pengadaan sering menjadi sasaran praktik korupsi, sehingga perlu pengawasan dan pemahaman hukum yang kuat.

Sementara itu, Inspektur Daerah Kota Blitar, Ratih Dewi Indarti, S.E., M.M., CGCAE., menyampaikan apresiasi terhadap inisiatif Kejaksaan Negeri Blitar. Ia mengungkapkan kekhawatiran terkait potensi pelanggaran hukum yang mungkin dihadapi PPK, terutama dalam hal penawaran harga di bawah Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Ratih berharap seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemerintah Kota Blitar lebih cermat dan memahami regulasi pengadaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Kejaksaan Negeri Blitar, Baringin, S.H., M.H., dalam sambutannya menyampaikan, transparansi dan akuntabilitas dalam pengadaan barang dan jasa sangat penting. Baringin menegaskan bahwa proses pengadaan yang tidak transparan dapat membuka peluang korupsi yang merugikan negara.

iklan warung gazebo