,

Kejaksaan Negeri Situbondo Hentikan Perkara Penadahan Melalui Keadilan Restoratif

by -82 Views
Wartawan: Kadari
Editor: Herry W. Sulaksono

Situbondo, seblang.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo resmi menghentikan penuntutan terhadap perkara tindak pidana penadahan dengan tersangka MM alias MBS, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penghentian perkara ini dilakukan melalui mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice/RJ) setelah tercapai perdamaian tanpa syarat antara tersangka dan korban.

Keputusan penghentian penuntutan tersebut tertuang dalam Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo Nomor: R-115/M.5.40/Eoh.2/11/2025 tanggal 4 November 2025, dan telah memperoleh persetujuan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati Jatim) melalui surat Nomor R-5274/M.5/Eoh.2/11/2025 tanggal 3 November 2025.

Kasus ini bermula pada Kamis, 14 Agustus 2025, sekitar pukul 10.00 WIB, ketika tersangka MM bertemu dengan saksi SR di pinggir jalan Desa Baderan, Kecamatan Sumbermalang. Saat itu, tersangka menawarkan diri untuk membeli sepeda motor dengan harga murah. Keesokan harinya, Jumat 15 Agustus 2025 sekitar pukul 03.00 WIB, terjadi transaksi jual beli sepeda motor Honda Scoopy tahun 2019 seharga Rp5.500.000. Padahal, tersangka telah diberi tahu bahwa kendaraan tersebut merupakan hasil kejahatan.

Sepeda motor berwarna cokelat hitam tanpa pelat nomor itu diketahui milik korban CSS, warga Desa Seletreng, Kecamatan Kapongan, yang mengalami kerugian sekitar Rp13.000.000.

Kasi Pidum RM Indra Adortyo Samkusumo, S.H., M.H., menjelaskan bahwa perkara ini telah melalui kajian mendalam dan memenuhi syarat untuk diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice, sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 dan Pedoman Jaksa Agung Nomor 24 Tahun 2021.

“Kami menerapkan Restorative Justice karena tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidananya di bawah lima tahun, dan yang paling utama, telah tercapai perdamaian tanpa syarat antara tersangka dan korban. Korban telah memaafkan tersangka, serta kerugian telah dipulihkan,” ujar Indra.

Kasi Pidum menambahkan bahwa hasil profiling sosial menunjukkan tersangka MM merupakan tulang punggung keluarga dengan kondisi ekonomi menengah ke bawah, dikenal berperilaku baik, dan aktif dalam kegiatan sosial. Dukungan juga datang dari masyarakat serta Kepala Desa Tlogosari yang menyetujui penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif.

Sebagai bentuk tanggung jawab moral, tersangka MM alias MBS diwajibkan menjalani sanksi sosial, yaitu membantu membersihkan Masjid Al-Ikhlas Desa Tlogosari, Kecamatan Sumbermalang, selama dua jam per hari selama tujuh hari, serta mengikuti Pelatihan Kerja Teknis Penanganan Pasca Panen Kopi di Pokmas Walida Desa Tlogosari selama 27 hari sebagai upaya pembinaan agar memiliki keterampilan dan penghasilan yang layak.

Sementara itu, barang bukti berupa satu unit Honda Scoopy beserta surat-suratnya (STNK dan BPKB atas nama F) dikembalikan untuk perkara lain atas nama tersangka berbeda, sedangkan satu unit handphone Realme C11 warna abu-abu dikembalikan kepada tersangka MM.///////

iklan warung gazebo