“Keluarga korban tadi sudah memaafkan hanya saja kita masih menunggu upaya upaya lain dan kami tegaskan bahwa klient kami juga merupakan korban karena klient kami ini dalam posisi tertekan pada saat itu, sehingga melakukan perbuatan seperti yang dilaporkan, kami pun akan melakukan upaya hukum pada aktor yang menyuruh dan menekan klient kami sehingga terjadinya sebuah dugaan penganiayaan dan perundungan yang terjadi di SMPN 4 Banyuwangi.” Jelasnya.
Namun menurut tim kuasa hukum korban mengaku kecewa atas ketidakhadiran pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi.Ahmad Sullthon Iman.S.H.,
“Kami kecewa atas ketidakhadiran pihak Dnas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi, hal itu menunjukkan ketidakpedulian dinas atas perkara ini, hanya seorang kepala sekolah yang juga sekaligus mewakili dinas tadi yang hadir dari dinas itu tidak dapat kami terima.” Ungkapnya.
Hal senada juga disampaikan Nur Abidin,S.H.,usai kegiatan Diversi, Abi mengatakan bahwa keluarga klient memaafkan perbuatan pelaku.
“Tadi ibu korban mengatakan bahwa sudah memaafkan atas perbuatan pelaku, namun untuk proses hukum harus tetap berlanjut, selain pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya hal ini juga dapat dijadikan sebuah pembelajaran bagi semua pihak.” tutur Abi.
Diketahui dalam agenda Diversi yang digelar di Polresta Banyuwangi dihadiri oleh, orang tua korban, terduga pelaku dan saksi dari kakak kelas yang turut ada di lokasi kejadian, dan perwakilan kemensos dan Bapas Jember.












