Kades Tanjung Kamal Dipolisikan, Diduga Memberikan Informasi Bohong Terkait Kasus Sengketa Tanah

by -1617 Views
Wartawan: Kadari
Editor: Herry W. Sulaksono

Situbondo, seblang.com – Perkara sengketa tanah warga Desa Tanjung Kamal, Kecamatan Mangaran, Kabupaten Situbondo, berkembang semakin memanas. Drs. H. Maulana Azhar (MA) selaku pemangku jabatan (Pj) Kepala Desa (Kades) Tanjung Kamal terkesan berat sebelah dalam menyikapi permasalahan sengketa tanah warganya tersebut.

Dirangkum dari keterangan beberapa warga, dalam perkara sengketa antara H. Aditya Faisal Tanjung, atau biasa dipanggil dengan sebutan H. Didit melawan Hj. Yeni, Kades terkesan terlalu memihak kepada Hj. Yeni. Dalam beberapa kesempatan, Kades telah beberapa kali melakukan pembatasan terhadap aktivitas H. Didit yang berkaitan dengan pekarangan yang disengketakan.

Menyikapi keberpihakan Kades, maka H. Didit terpaksa membawa persoalan tersebut ke ranah hukum. Lukman Hakim, S.H., selaku kuasa hukum H. Didit telah melaporkan MA ke Kepolisian Resor (Polres) Situbondo, atas dasar “perbuatan yang berpotensi menimbulkan kegaduhan dan pembohongan informasi publik”, pada hari Kamis, tanggal 18 Agustus 2022 yang lalu.

“MA beberapa kali telah membatasi aktivitas H. Didit terhadap tanah pekarangan yang dimaksud, termasuk segala benda yang tumbuh di atasnya, seperti pohon mangga dan yang lainnya,” urai Lukman Kamis, (25/08/2022)..

“Bahkan ketika beberapa kali H. Didit hendak mengambil buah mangga di pekarangan dimaksud untuk disedekahkan kepada beberapa orang buruh tani, langsung dicegah oleh MA, karena menurut MA, pekarangan tersebut telah bersertifikat atas nama Hj. Yeni, dan H. Didit tidak memiliki hak atasnya,” sambung Lukman.

iklan warung gazebo

iklan warung gazebo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *