“Maaf, kami masih belum mendapat pemberitahuan terkait pembatalan surat tersebut,” terangnya, Jumat (21/10/2022).
Terkait tindak lanjut surat penguduran diri Kades Plampangrejo, menurutnya sudah ditindak lanjuti setelah kades membuat surat tersebut. Menurutnya, surat itu sudah dibacakan di pendopo desa. Inti dari suraat pengunduran diri yang dibuat, tanpa ada paksaan dari pihak manapun.
Usai itu, BPD melakukan kordinasi dengan pihak Kecamatan Cluring. Hasilnya, BPD disarankan untuk membuat surat pengajuan pemberhentian kepala desa berdasar pada surat pengunduran diri yang telah dibuat Kades Plampangrejo.
“Surat pengajuan itu sudah kami serahkan ke pihak Kecamatan Cluring,” jelas Agus Khoeroni SE, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon. /////












