Jawaban Perumda Tirta Kanjuruhan Atas Desakan Dewan kabupaten Malang untuk Mengevaluasi PKS dengan Tugu Tirta

by -48 Views
Wartawan: Achmad Suseno
Editor: Herry W. Sulaksono
ket foto. Direktur Utama Perumda Tirta kanjuruhan Syamsul Hadi (kiri) bersama Direktur Teknik saat mengecek pipa di salah satu sumber mata air

Malang, seblang.com – Polemik Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Pemerintah Kota Malang tentang penjualan air bersih menurut anggota DPRD Kabupaten Malang sangat merugikan, Perumda Tirta Kanjuruhan akhirnya angkat bicara.

Melalui Humasnya, Marsudi menjelaskan bahwa PKS tersebut perjanjian antara Pemerintah kabupaten Malang dengan Pemerintah Kota Malang bukan antar Perusahaan daerah, namun begitu pihak Perumda Tirta Kanjuruhan akan mendukung penuh Keputusan dari Bupati Malang untuk melakukan evaluasi PKS tersebut.

“Apapun hasil dari Keputusan dan evaluasi dari Bupati Malang tentang PKS tersebut, dengan adanya evaluasi nantinya akan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang nantinya juga bisa meningkatkan pengembangan usaha dari Perumda Tirta Kanjuruhan,” jelas Marsudi pada awak media di kantor pusat, Sabtu (5/7/2025).

Marsudi menceritakan PKS antara Pemkab dan Pemkot Malang terjadi pada 20 Desember 2022 selama 5 tahun antar kedua Kepala Dearah yang dimediasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Penandatangan PKS tersebut antara Bupati Malang H.M Sanusi dengan Wali Kota Malang Sutiaji yang dimediasi dan disaksikan KPK dengan lama perjanjian selama 5 tahun sejak tahun 2022 sampai 2027 mendatang,” ungkap Humas Perumda Tirta Kanjuruhan ini.

Terkait permintaan anggota Dewan Kabupaten Malang agar dilakukan penghentian pasokan air bersih ke Kota Malang, pihaknya tidak bisa serta merta menghentikan pasokan tersebut karena aturan yang harus dipatuhi.

iklan warung gazebo