Situbondo, seblang.com – Tim Jatanras gabungan antara wilayah tengah dan wilayah barat Polres Situbondo, berhasil menangkap residivis pencurian sepeda motor (curanmor) asal Desa Kampung Baru Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Rabu (14/12/2022).
Hendra Pria berusia 44 tahunan ini ditangkap oleh tim jatanras yang dipimpin oleh Aiptu Wayan Parke saat hendak melakukan aksinya kembali di Alun-alun Kota Situbondo. Selain itu, petugas kepolisian juga berhasil mengamankan seorang penadahnya, yakni Abdus (43) warga Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur, Situbondo.
Bahkan, dari rumah pria yang diketahui merupakan mantan pelaku curanmor tersebut, tim Jatanras berhasil mengamankan barang bukti sebanyak empat sepeda motor, kunci T dan sejumlah peralatan sepeda motor. Selain itu, petugas kepolisian juga mengamankan sejumlah STNK palsu.
Untuk kepentingan lebih lanjut, residivis curanmor asal Kraksaan Probolinggo dan seorang penadahnya, keduanya langsung digelandang ke Mapolres Situbondo. Bahkan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, keduanya langsung dijebloskan ke sel Mapolres Situbondo.
Diperoleh keterangan, terungkapnya Hendra sebagai pelaku curanmor di Alun-alun Kota Situbondo itu, berawal dengan maraknya aksi curanmor di Alun-alun Kota Situbondo. Bahkan, dalam jangka waktu sekitar dua bulan, tercatat sebanyak 11 korban yang melaporkan kehilangan sepeda motornya.









