Izin Tidak Lengkap, Anggota Dewan Minta Pemkab Malang Segel Florawisata Santerra De Laponte

by -71 Views
Wartawan: Achmad Suseno
Editor: Herry W. Sulaksono
ket foto. Salah satu wahana yang berada di Florawisata Santerra De Laporte di Kecamatan Pujon Kabupaten Malang

“Kami masih mendalami, kalau kemudian disana ada alih fungsi lahan pertanian saya kira ini akan menjadi urusan serius dan aparat penegak hukum harus turun tangan untuk melakukan penegakan hukum. Negara dianggap apa kalau mereka terkesan meremehkan aturan,” jelas Zulham.

Hal senada juga disampaikan oleh Anggota DPRD dari Komisi 2 Muhammad Ukasyah Ali Murtadlo, bahwa florawisata itu juga tak mengantongi izin analisis mengenai dampak lalu lintas atau Amdal Lalin. Anggota Fraksi Partai Gerindra itu menilai, tanpa kajian lalu lintas maka potensi kemacetan akan terus terjadi di jalur tersebut akibat antrian masuk ke loket Santerra yang mengular tiap libur panjang atau akhir pekan.

“Yang dirugikan ini warga sekitar dan pengguna jalan, disana itu jalur resiko tinggi, di jalur arah Pujon yang sering macet itu kan ada tanjakan curam dan berkelok-kelok, saya rasa harus ada penyikapan serius Pemkab terhadap tempat wisata ini,” tegas Ukasyah.

Opsi penyegelan, kata Ukasyah, sesuai aturan bisa ditempuh oleh Dishub dan Satpol PP Kabupaten Malang dalam rangka menegakkan perundangan. Ukasyah mengingatkan agar pengusaha di Kabupaten Malang tertib pada aturan yang berlaku dan tidak bertindak semaunya sendiri.

“Saya dengar ada pengusaha selalu menjual nama pejabat ini itu, ormas ini itu sebagai beking, Perintah Presiden Prabowo tegas bahwa sikap premanisme ini harus diberantas. Kan wajar kalau dewan ini meradang lha wong sudah bertahun-tahun banyak yang tidak patuh aturan,” pungkasnya./////

iklan warung gazebo