Malang, seblang.com — Dengan dalih tidak mengantongi izin lengkap dan menjadi viral di media sosial karena picu biang kemacetan di jalur penghubung antara Kota Batu dan Kecamatan Pujon atau sebaliknya, anggota DPRD Komisi 4, Zulham Akhmad Mubarok meminta Pemerintah Kabupaten Malang untuk menyegel florawisata Santerra De Laporte yang berlokasi di Kecamatan Pujon.
“Kami menerima laporan kalau temen-temen dinas ini berulangkali bersurat dan memperingatkan agar perizinan dilengkapi. Sudah enam tahun beroperasi tetapi terkesan tidak dianggap serius. Rekomendasi saya langsung disegel saja bila perlu,” kata Zulham pada awak media, Kamis (5/6/2025).
Zulham menemukan sejumlah potensi pelanggaran serius yang dilakukan oleh pengelola wisata Santerra. Antara lain, berdasarkan surat dari Dirjen Pajak Nomor S-227/KKP.1210/2025 tertanggal 14 Mei 2025 ditengarai bahwa tempat wisata tersebut ternyata belum memiliki badan usaha baik PT ataupun koperasi. Selain itu, Santerra de Laponte juga terindikasi belum memiliki NPWP dan tidak pernah membayar pajak kepada negara.
“Ini kan menjadi citra buruk bagi Pemkab Malang, kalau semua orang sekonyong-konyong bisa bikin usaha tanpa izin dan tidak melaksanakan kewajiban pajak ke negara, lha rakyat kecil aja beli rokok bayar pajak cukai, kok ini pengusaha malah santai dan tidak tertib,” beber pria yang juga Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan.
Selain itu, dirinya menemukan bahwa ada ketidaksesuaian dokumen perizinan yang terdapat pada Florawisata Santerra. Pada dokumen Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang diterbitkan pada 2019 oleh Pemkab Malang, florawisata itu hanya mendapatkan izin pendirian untuk bangunan seluas 400 meter persegi. Padahal, kata Zulham, pada dokumen PKKPR Florawisata Santerra yang diterbitkan atas nama perorangan yakni A. Muntholib Al Assyari pada 20 Februari 2024 tempat wisata itu dikembangkan hingga seluas 3,6 hektare.