Ini Syarat dan Indikator yang Harus Dipenuhi jika Seluruh Desa di Kabupaten Malang  Menjadi Mandiri

by -225 Views
Wartawan: Achmad Suseno
Editor: Herry W. Sulaksono
Ket foto. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Malang Eko Margianto


Malang, seblang.com – Untuk meningkatkan keswadayaan masyarakat serta memberikan peluang kepada masyarakat desa untuk berkembang sesuai karakteristik lokal desa yang bersangkutan di Kabupaten Malang ada 378 desa sudah menjadi Desa Mandiri.

“Desa Mandiri itu ada indikator indikatornya, Alhamdulillah di tahun 2024 kemaren 378 desa di Kabupaten Malang telah menjadi Desa Mandiri,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan masyarakat Desa, Eko Margianto saat ditemui usai acara sambang desa di wilayah Jabung, (31/1/2025).

Menurut Eko, Desa Mandiri itu tujuan dari Pemerintah, Indeks Desa Membangun (IDM) yang diterbitkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes, PDTT). IDM digunakan untuk mengukur tingkat kemandirian dan perkembangan desa.

“Jadi Desa Mandiri itu tujuan dari Pemerintah, bagaimana Dana Desa (DD) digulirkan, termasuk dari Pemerintah Daerah (Pemda) dengan Anggaran Dana Desa (ADD) itu tujuannya untuk menuju Desa Mandiri,” ungkap Eko Margianto.

Eko menjelaskan, perbedaan Desa Mandiri dengan desa non mandiri terletak dari pelaksanaan penyaluran DD dalam satu tahun 2 kali penyaluran sedangkan non mandiri sebanyak 3 kali.

“Jadi Desa Mandiri itu bukan tidak mendapatkan anggaran DD, tapi perbedaannya terletak pada penyalurannya dua kali 60 persen dan 40 persen sedangkan desa non mandiri penyalurannya sebanyak tiga kali ,” bebernya.

iklan warung gazebo