Madiun, seblang.com – Anggaran Rp7,1 triliun yang diklaim Pemprov Jatim untuk program Sekolah Gratis Berkualitas (TisTas) jenjang SMA/SMK sederajat selama lima tahun terakhir tampaknya hanya menjadi angin segar.
Nyatanya, sejumlah siswa dan siswi di SMKN 1 Wonoasri, Kabupaten Madiun, mengeluhkan adanya pungutan iuran komite. Mirisnya, bagi siswa yang tidak mampu, iuran tersebut justru dipotong dari bantuan Program Indonesia Pintar (PIP).
Salah satu siswa berinisial PA, pelajar kelas XII yang meminta identitasnya dirahasiakan karena takut dikucilkan di sekolah, mengaku diwajibkan membayar iuran komite sebesar Rp2 juta. Karena orang tuanya tidak mampu, pembayaran dilakukan dengan memotong dana PIP.
“Bayarnya itu dua juta tapi dicicil dengan PIP itu. Sisanya tetap wajib dibayar. Kalau belum lunas, ijazah belum bisa keluar,” ujarnya kepada wartawan sambil menunjukkan kwitansi pembayaran ke komite sebesar Rp1 juta tertanggal 27/8/2024.
Hal senada disampaikan siswi berinisial AG. Menurutnya, siswa yang sudah lulus tetapi belum melunasi iuran komite, ijazahnya ditahan pihak sekolah.
“La nek gak bayar mas, ijazah e gak oleh metu. Wi enek to, angkatan duwur ku bayare rung lunas, ijazahe isih ditahan tekan saiki,” tutur AG dengan nada polos dalam bahasa Jawa.
Wiwik Wiyati, Kepala Sekolah yang menjabat saat iuran tersebut diberlakukan, membenarkan adanya pembayaran iuran komite. Ia menyatakan bahwa permasalahan tersebut sudah ditangani oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Madiun.
“Ini sudah dilaporkan APH dan ditangani Polres Madiun,” ujar Wiwik melalui pesan WhatsApp, Jumat (28/11/2025).
Namun pernyataan Wiwik, yang kini tidak lagi menjabat sebagai Kepala SMKN 1 Wonoasri karena baru saja purna tugas, dibantah oleh Kanit Tipikor Satreskrim Polres Madiun, Ipda Andik Hardiono.
“Tidak menangani, Mas (dugaan pungutan itu),” jawab Andik singkat saat dikonfirmasi.
Sementara itu, Kepala Cabang Dinas Pendidikan SMA/K Kabupaten Madiun, Lena, enggan memberikan komentar saat dikonfirmasi melalui pesan singkat terkait penahanan ijazah dan pemotongan dana PIP tersebut. Penulis: Puguh Setiawan











