
Lebih lanjut Ocky menjelaskan bahwa untuk penegakan kepatuhan dalam penyelenggaraan Program BPJamsostek, petugas pemeriksa ditugaskan untuk memastikan kesesuaian jumlah kepesertaan.
“Jadi, para pemberi kerja wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya ke dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan,” imbuhnya
Ia menekankan, perusahaan juga wajib memberikan data yang akurat dan lengkap mengenai pekerja serta keluarganya. “Saya harap, dengan langkah ini semua perusahaan segera patuh dan berpartisipasi aktif dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan agar pekerja mendapat perlindungan yang layak dan sesuai aturan,” pungkasnya.












