Situbondo, seblang.com -Judi Sabung Ayam di Desa Kendit, Kabupaten Situbondo digerebek Satreskrim Polres Situbondo, Minggu Sore ( 20/3/2022 ). Satreskim Polres Situbondo berhasil mengamankan 4 orang pelaku dan beberapa barang bukti.
Penggerebekan ini berawal dari laporan warga yang resah dengan adanya aktivitas judi sabung di lingkungannya. Laporan tersebut langsung direspon oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Situbondo dengan melakukan penggerebekan di wilayah Kecamatan Kendit, tepatnya dipekarangan salah satu warga Dusun Krajan desa Kendit.
Adapun para pelaku yang berhasil diamankan yakni SL, HW, SF dan SF. Semuanya warga kecamatan Kendit. Barang bukti yang disita petugas 5 buah HP, 1 amplop berisi uang Rp. 200 ribu, Uang tunai Rp. 5.863 juta, 1 buah tas warna hitam, 1 buah gelang warna emas, 7 ekor ayam aduan, 6 buah tas ayam, kain galangan warna biru, karpet galangan warna hujau, jam dinding dan 4 buah besi ukuran satu meter.










