Gasak Uang dan HP di Purwoharjo Banyuwangi, Dua Pria Asal Muncar Diciduk Polisi

by -0 Views
Wartawan: M Yudi Irawan
Editor: Herry W Sulaksono
Pelaku dan barang bukti (ist)

Banyuwangi, seblang.com – Dua pria berinisial MD (43), warga Desa Tembokrejo, Kecamatan Muncar, dan LBP (34), warga Desa Kedungringin, Kecamatan Muncar, ditangkap Unit Reskrim Polsek Purwoharjo. Keduanya diamankan karena terlibat kasus pencurian.

Kapolsek Purwoharjo, IPTU Agus Suhartono, S.H., membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Berdasarkan keterangan sejumlah saksi, peristiwa itu terjadi pada Rabu, 28 Januari 2026, sekitar pukul 12.23 WIB, di sebuah toko sembako milik korban berinisial SA (61), warga Dusun Krajan, Desa Purwoharjo, Kecamatan Purwoharjo, Kabupaten Banyuwangi.

Saat pemilik toko berada di bagian belakang dan tidak ada yang menjaga etalase depan, pelaku masuk ke dalam toko dan menggasak uang tunai sebesar Rp1.600.000 serta satu unit ponsel Samsung tipe A51. Setelah melancarkan aksinya, kedua pelaku langsung melarikan diri. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Purwoharjo.

Menerima laporan itu, Unit Reskrim Polsek Purwoharjo segera melakukan penyelidikan. Petugas berhasil mengidentifikasi dan menangkap kedua pelaku di tempat persembunyiannya di wilayah Kecamatan Muncar pada Sabtu, 14 Februari 2026.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu dusbook HP Samsung A51 milik korban, satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam, serta satu jaket warna hitam milik pelaku. Kedua pelaku selanjutnya digelandang ke Mapolsek Purwoharjo untuk proses hukum lebih lanjut.

“Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp4.000.000. Kedua pelaku sudah kami amankan berikut barang buktinya. Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian,” jelas IPTU Agus Suhartono, Senin (16/02/2026).//////////

iklan warung gazebo

iklan warung gazebo