Empat Hari Tidak Boleh Pulang Salah Satu Karyawati PT Gonusa Prima Distribusi Mengadu Ke Disnaker Situbondo

by -1169 Views
Wartawan: Kadari
Editor: Herry W. Sulaksono

Sementara itu Nely Anjar Fitria Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek Dinas Ketenagakerjaan membenarkan atas pengaduan salah satu karyawati PT. Gonusa Prima Distribusi.

“Pada hari ini kami menerima pengaduan atas nama Ani dari karyawan PT. Gonusa Prima Distribusi dan kami sudah catat, dan nanti kami tindak lanjuti dengan surat pemberitahuan melalui pihak perusahaan, bahwa pada hari ini menerima pengaduan dan nanti didalam surat kami sampaikan berdasarkan UU bahwa perusahaan agar melaksanakan perundingan secara Tripartite antara pekerja dan perusahaan dan kemudian hasilnya dituangkan dalam risalah perundingan Tripartite,” ucapnya.

Lebih lanjut Nely panggilan akrabnya menjelaskan, dan apa bila nanti tidak ada kesepakatan dari hasil Tripartite, maka nanti salah satu pihak ataupun kedua belah pihak mencatatkan kepada kami sebagai perselisihan hubungan Industrial dan dari pencatatan tersebut kami akan tindak lanjuti pemanggilan dan klarifikasi kedua belah pihak.

“Dari hasil klarifikasi nantinya tidak ada kesepakatan, kami akan lanjutkan ke mediasi, dan ketika mediasi pun tidak ada kesepakatan, maka kami akan melakukan anjuran, namun ketika anjuran tidak bisa juga disetujui maka nanti silahkan didaftarkan ke pengadilan hubungan industrial,” pungkasnya. //////

iklan warung gazebo