Situbondo, seblang.com – Ani Kusdina Suci asal Desa Talkandang Kecamatan Situbondo salah satu Karyawati PT. Gonusa Prima Distribusi, mengadukan persoalan yang dihadapinya kepada Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Situbondo Jumat.(17/11/2023).
Menurut keterangan Taufik Rehola salah satu pengacara dari Ani Kusdina Suci, jika kliennya semenjak empat hari dari kemarin tidak pulang kerumahnya lantaran ada persoalan di perusahaan dimana kliennya bekerja.
“Kami mendatangi Disnaker hari ini guna melakukan sebuah pengaduan terkait ikatan tenaga kerja yang dimana ada sebuah persoalan yang dialami oleh klien saya atas nama Ani, dan kami harus mengambil langkah ini, untuk melakukan penyelesaian yang baik dalam persoalan yang dialami klien kami, karena klien kami mendapat perlakuan kekerasan psikis, sehingga kami dapat menuntut keadilan yang sebenar benarnya,” ujarnya.
Taufik menambahkan jika nantinya ketika tidak menemukan titik temu yang baik, maka dirinya akan mengambil langkah berikutnya.
“Jika tidak ada titik temu kami akan mengambil langkah yang pertama kami akan menuntut bagaimana pertanggung jawaban perusahaan tersebut, perusahaan tersebut telah melakukan penyekapan mulai dari hari Senin sampai hari Kamis kemarin, sehingga klien kami kini mengalami gangguan psikis, kita sudah lihat sendiri jika klien kami masih merasa ketakutan dan trauma dengan kejadian kemarin itu, dari pihak keluarga klien kami berharap ada titik temu dan masalah ini tidak berkelanjutan,” harapnya.