Sehingga, pihaknya langsung bergegas menuju rumah tersangka. Saat didatangi di rumahnya wanita tersebut tidak berkutik.
“Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka. Kami menemukan sebanyak 866 butir pil trihexypenidyl dan uang hasil transaksi senilai Rp 60 ribu,” jelasnya.
Pelaku mengakui perbuatannya jika ia bertransaksi di rumahnya. Setelah itu pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek setempat.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku disangkakan dengan Pasal 197 UU RI Nomor 2009 tentang kesehatan sebagaimana telah diubah dengan pasal 60 angka 10 UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja atau pasal 196 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan./////











