Menindaklanjuti laporan yang dibuat pada 10 Agustus 2026, penyidik Satreskrim Polres Madiun telah memeriksa sejumlah pihak terkait.
Muhari menyebut pihaknya memperoleh informasi bahwa SS telah mengakui perbuatannya saat dimintai keterangan. Namun, hal tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada penyidik kepolisian.
Hingga kini, SS belum ditahan. Menurut informasi yang diterima pihak kuasa hukum, penyidik masih memerlukan sejumlah bukti tambahan untuk melengkapi penanganan perkara.
Salah satu upaya yang tengah dilakukan adalah pemulihan data ponsel korban melalui Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur. Langkah tersebut diperlukan karena, berdasarkan keterangan korban, terdapat rekaman video yang diduga berkaitan dengan perkara itu dan telah terhapus dari ponselnya.
Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Agung Hartawan yang dikonfirmasi mengenai perkembangan penanganan kasus tersebut melalui WhatsApp pada Minggu (18/10/2026) belum memberikan penjelasan terperinci.
“Saya cek dulu, Mas,” jawab Agung singkat.
Belum ditahannya SS membuat keluarga korban mengaku khawatir terhadap keselamatan mereka. Meski demikian, menurut Muhari, kondisi lingkungan sekitar masih kondusif dan warga berkomitmen ikut mengawasi situasi demi melindungi korban serta keluarganya.
Pihak keluarga melalui kuasa hukum berharap penyidik menerapkan pasal-pasal yang sesuai dengan dugaan perbuatan dan bukti yang ditemukan selama penyidikan.
“Kami mengharapkan penerapan pasal berlapis yang seberat-beratnya sesuai dengan penderitaan korban. Mulai dari pasal asusila terhadap anak di bawah umur, Undang-Undang Perlindungan Anak, hingga unsur ancaman kekerasan dan intimidasi. Kami meminta hukum pelaku seberat-beratnya,” tegas Muhari.












