Banyuwangi, seblang.com – Suasana berbeda menyelimuti Lapas Kelas IIA Banyuwangi pada perayaan Waisak tahun ini. Dua Warga Binaan yang memeluk agama Buddha mendapat kado istimewa berupa remisi atau pengurangan masa tahanan.
Kepala Lapas Banyuwangi, Agus Wahono mengungkapkan, remisi khusus Waisak ini diberikan kepada dua Warga Binaan sesuai Surat Keputusan dari Kementerian Hukum dan HAM. Besarannya pun bervariasi, satu orang mendapat remisi satu bulan, sementara yang lain menikmati remisi selama satu bulan 15 hari.
“Remisi ini merupakan apresiasi atas perilaku baik dan keikutsertaan dalam pembinaan selama menjalani masa tahanan,” terang Agus, Kamis (23/5).
Menurutnya, pemberian remisi memang didasarkan pada lama masa pidana yang telah dijalani. Untuk tahanan dengan masa pidana 6-12 bulan, remisi yang diberikan 15 hari. Sementara untuk tahun pertama hingga ketiga mendapat remisi satu bulan. Dan seterusnya, besaran remisi akan terus bertambah seiring masa tahanan yang dijalani.












